Ibnu Taimiyyah dipenjara pada tahun 720 H akibat berfatwa tentang tidak jatuhnya talak dalam lafazh sumpah.
Hal yang menarik adalah:
(1) Beliau sendiri belum menikah namun harus dipenjara akibat urusan rumah tangga kaum muslimin
(2) Fatwa yang membuat beliau dipenjara, akhirnya dianut oleh jumhur ulama hingga hari ini dan digunakan sebagai acuan di pengadilan-pengadilan untuk memutus perkara kaum muslimin.
@altriri Dr Abdul Wahhab bin Nashir ath Thariri Dosen dan pernah menjabat sebagai tim kurikulum Universitas Muhammad bin Su’ud, murid Syaikh Ibnu Jibrin 117